Asesmen Lapangan: Telah dilakukan asesmen Lapangan Oleh BAN-PT pada PRODI MAGIPA UNRAM

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 55 (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012). Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Tahap evaluasi data dan informasi merupakan proses penilaian terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi kepada BAN-PT. Evaluasi kecukupan atas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal 45 Permenristekdikti No 32 Tahun 2016 dilakukan oleh asesor. Dalam evaluasi tersebut, asesor BAN-PT menggunakan data dan informasi pada PDDikti dan dokumen lain yang diajukan oleh perguruan tinggi. Dalam hal kondisi tertentu dapat melakukan asesmen lapangan sesuai kebutuhan.

Asesmen lapangan dilakukan terhadap program studi yang memenuhi persyaratan evaluasi kecukupan. Hasil asesmen lapangan digunakan oleh oleh Dewan Eksekutif BAN-PT untuk menetapkan status akreditasi dan peringkat terakreditasi. Penetapan hasil tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan BAN-PT dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Kegiatan asesmen lapangan MAGIPA pascasarjana UNRAM dilaksanakan pada 28 dan 29 Okteber 2022 secara during. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak diantara: asesor, pimpinan Unit Pengelola Program Studi (UPPS), Mahasiswa, Alumni, dan banyak pihak yang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
Instagram